14 Mei, 2008

Piutang Dispenda Rp1,8 Miliar

MAKASSAR,– Piutang tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel tersisa Rp1,8 miliar, dari total sebelumnya sebesar Rp17,9 miliar.

Piutang tersebut terhitung sejak 2006. Kepala Dispenda Sulsel Yaksan Hamzah menjelaskan, dari hasil temuan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Sulsel menemukan tunggakan pajak kendaraan bermotor di 2006 sebesar Rp17,9 miliar.Namun,dari angka tersebut Dispenda telah membayar secara bertahap.

Dengan rincian pembayaran, pada Januari–Oktober 2007 terealisasi sebesar Rp10 miliar. Kemudian pada November dan Desember sebesar Rp2 miliar. Sementara di 2008, periode Januari hingga Maret sebesar Rp3 miliar sehingga total anggaran yang sudah dibayarkan Rp15 miliar.

“Menurut perkiraan kami hingga saat ini piutang tunggakan pajak kendaraan bermotor sisa Rp1,8 miliar,”kata diakepadawartawan,padapemaparan program kerja 101 hari SKPD Pemprov Sulsel di Kantor Gubernur kemarin. Lebih lanjut dia mengatakan, tunggakan tersebut disebabkan banyaknya masyarakat yang tidak menyadari pembayaran pajak kendaraan.

Dalam artian, masih banyak masyarakat yang tidak sadar pajak. Selain itu,dia menambahkan, saat ini masih banyak kendaraan mutasi di Sulsel. Pada 2007,jumlah kendaraan mutasi mencapai 800.000, tetapi yang terdaftar hanya berkisar 5.000. Sehingga dari catatan Dispenda ada 4.000 kendaraan mutasi. Pemerintah tentu saja mengimbau kepada mereka yang memiliki kendaraan dan belum bayar pajak, untuk membayar pajak sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dari data yang dihimpun SINDO,masih pada kegiatan yang sama ekspose kerja 101 hari SKPD pekan lalu,Wakil Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Sulsel Abidin Sabang mengatakan, dana yang mengendap di tubuh Pemprov mencapai Rp20 miliar. Jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari tunggakan pajak kendaraan bermotor yang ditangani Dispenda.

Hal itu ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Bawasda dalam kurun waktu lima tahun.Jumlah tersebut belum disalurkan ke kas daerah. Dana tersebut, kata Abidin adalah tagihan pemerintah provinsi kepada pihak ketiga yang belum terbayar. Tunggakan terbesar terdapat pada Dispenda Sulsel senilai Rp9 miliar.Tetapi yang belum di setor ke kas daerah sebesar Rp900 juta.

Hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan Bawasda terbagi tiga temuan. Yakni temuan yang sifatnya administrasi, kerugian keuangan negara dan temuan wajib setor. Dari temuan wajib setor itulah Bawasda mengetahui, kalau masih ada dana pemerintah sebesar Rp20 miliar yang berada di pihak ketiga.

Bahkan Abidin mengatakan untuk temuan yang sifatnya merugikan keuangan negara, Bawasda Sulsel akan mengeluarkan rekomendasi untuk melaporkan kasus tersebut ke aparat penegakan hukum.

0 komentar:

Kompas.Com

Berita Surat Kabar Tribun Timur Makassar

BERITAKOTA MAKASSAR