04 Mei, 2008

6 SMA Makassar Harus UN Ulang

Makassar, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) RI melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memutuskan mengulang ujian nasional (UN) di enam sekolah swasta di Makassar.

Ujian yang dijadwalkan berlangsung 13-15 Mei ini terkait dengan kasus pembocoran soal UN di panitia subrayon 16 Makassar,22-24 April lalu.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Wakadis Diknas) Sulsel, Saleh Gottang, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat khusus di kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar, Minggu (4/5) malam.

Pertemuan yang digelar dari pukul 19.30 wita hingga pukul 22.10 itu berlangsung alot dan tegang. Dua kepala sekolah sempat menolak meski di akhir pertemuan mereka menerima keputusan tersebut.

"Keputusan ini lahir berdasarkan data dan bukti yang dikumpulkan depdiknas maupun inspektorat. Ini memang berat bagi kita semua," kata Saleh.

Sekolah yang harus mengikuti UN ulang ini adalah SMA Kartika Wirabuana, SMA Cokroaminoto Tamalanrea, SMA Cokroaminoto Latimojong, SMA Tut Wuri Handayani, SMA Tri Dharma MKGR, dan SMA Abdi Pembangunan.

Sekitar 724 siswa dan siwi dari keenam sekolah tersebut harus mengikuti ujian ulang tersebut. Siswa terbanyak berasala dari SMA Kartika Wirabuana, sekitar 300 siswa.

Keenam kepala sekolah tersebut juga hadir dalam pertemuan tersebut bersama dengan Kadis Pendidikan Kota Makassar Nastir Hamzah yang didampingi sejumlah pejabat dinas pendidikan kota dan provinsi.

Sementara itu, terkait kasus dugaan pembocoran kunci jawaban di SMA 4 Watampone, Kabupaten Bone, Saleh mengatakan, depdiknas tidak menemukan cukup bukti dalam kasus tersebut.

Terbukti

Data yang dimiliki depdiknas dalam kasus pembocoran ini adalah keterangan dari pihak kepolisian, konfirmasi kunci jawaban dari sampel peserta UN di subrayon 16 yang dilakukan pihak inspektorat.

Pemberitaan di media massa di Makassar dalam satu bulan terakhir juga ikut dijadikan rujukan dalam penelitian kasus ini. Berdasarkan informasi tersebut, sekolah yang tergabung dalam subrayon 16 tersebut melakukan kecurangan.

"Kita harapkan seluruh siswa tidak down dan bisa membangkitkan kepercayaan dirinya. Tentu sosialisasi yang baik kita harapkan dilakukan termasuk melakukan pendekatan kepada mereka," ujar Saleh.

Saleh baru saja tiba dari Jakarta mengikuti pertemuan dengan BSNP. Kebijakan ujian ulang diputuskan, Sabtu (3/5).
Sedangkan untuk sanksi administratif yang akan dikenakan kepada sekolah yang diduga terlibat pembocoran soal merupakan wewenang penuh depdiknas RI maupun penanggung jawab di tingkat kabupaten/ kota.

Terkait dengan kasus di SMA 4 Watampone, Saleh mengatakan, pihak inspektorat depdiknas juga sudah melakukan penelitian namun tidak ditemukan bukti kecurangan penyebaran kunci jawaban.

Kepala daerah, dinas pendidikan, serta polres setempat juga satu suara menyatakan tidak menemukan bukti dalam kasus tersebut.

Mekanisme

Sedangkan Kadis Pendidikan Kota Makassar, Natsir Azis, menjelaskan mekanisme pelaksanaan UN ulang di enam sekolah swasta tersebut tidak jauh berbeda dengan penyelenggaraan ujian utama maupun ujian susulan yang telah berakhir beberapa waktu lalu hanya saja dengan soal yang berbeda.

"Tentu master soal dari Jakarta akan dicetak kembali. Untuk penggandaan dan pencetakan dilakukan pihak provinsi dan kembali didistribusikan ke sekolah penyelenggara UN," katanya.

UN ulang tersebut masih bersandar kepada panduan operasional (POS) BSNP yang menempatkan dinas pendidikan sebagai penyelenggara tingkat provinsi dan kabupaten serta sekolah pelaksana sebagai penanggung jawab UN di tingkat sekolah.

"Tidak ada perubahan. Kemungkinan pula ujian untuk enam sekolah bisa disatukan di satu tempat untuk efektifitas pelaksanaan. Tapi untuk hal ini baru akan dibicarakan lebih lanjut," tambahnya. Dinas Pendidikan Kota Makassar juga akan melaporkan perkembangan ujian ini kepada Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Menurut mantan kabid pendidikan menengah ini pelaksanaan ujian ulang juga akan diawasi secara ketat. Selain pemantau yang sudah ada sekarang ini, ujian ulang di enam sekolah subra 16 juga akan dipantau langsung perwakilan Depdiknas RI, BSNP, serta inspektorat.

Polisi sudah menetapkan enam kepala sekolah yang tergabung dalam subrayon 16 sebagai tersangka kasus pembocoran soal UN.

Mereka di antaranya mantan Kepala SMA Kartika Wirabuana Syamsuddin, Kepala SMA Cokroaminoto Tamalanrea Andi Mappanyompa, Kepala SMA Tut Wuri Handayani Bahtiar, dan Kepala SMA Tri Dharma Yusuf Muhammad MPd.

Bahtiar dan Yusuh dikonfrontir dengan Syamsuddin di Mapolresta Makassar Timur, Sabtu (3/5). Saat dikonfrontir penyidik, Bahtiar dan Yusuf, menolak tudingan Syamsuddin bahwa keduanya terlibat dalam rencana pembocoran soal UN tersebut.

Selain itu, Kepala SMA Cokroaminoto Latimojong M Yunus Tekeng dan Kepala Sekolah SMA Abdi Pembangunan Andi Syahrir yang rencananya diperiksa hari ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini juga menyeret 15 guru serta seorang staf tata usaha SMA Kartika Wirabuana yang turut membantu melakukan pembobolan soal UN maupun mengerjakan soal.

0 komentar:

Kompas.Com

Berita Surat Kabar Tribun Timur Makassar

BERITAKOTA MAKASSAR