04 Mei, 2008

Dishub Keluhkan Maraknya Terminal Bayangan

Makassar, Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar diminta tegas terhadap keberadaan terminal bayangan. Dengan kebijakan, setiap Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antarprovinsi (AKAP) yang terbukti mengambil dan menurunkan penumpang di terminal bayangan harus dicabut izin trayeknya.

Ketua Komisi C DPRD Makassar Burhanuddin Odja mengatakan, tindakan dan sanksi tegas harus diberikan kepada AKDP dan AKAP yang selama ini mengambil penumpang di luar terminal. Sanksi tersebut dengan mencabut izin trayeknya.Tujuannya agar ada efek jera untuk tidak melakukan hal yang sama lagi. Sebagai upaya mewujudkan hal ini,menurut Bur Odja –sapaan akrab Burhanuddin Odja– perlu kerja sama antara Dishub, Perusahaan Daerah (PD) Terminal, Dishub provinsi, dan kepolisian.

Keempat instansi ini yang dinilai berhak untuk menertibkan terminal bayangan. Selain itu, Bur Odja meminta PD Terminal menyiapkan pelayanan yang baik jika seluruh AKDP dan AKAP masuk ke dalam terminal.Antara lain terkait ketersediaan sarana dan prasarana serta rasa nyaman bagi penumpang yang masuk ke terminal itu.

”Sebenarnya yang menyebabkan maraknya ada terminal di luar terminal resmi karena kurang ketegasan instansi terkait, serta kebiasaan masyarakat yang mengambil kendaraan angkutan umum di luar terminal dengan alasan lebih mudah dan efisien,”paparnya.

Sementara itu, untuk aparat kepolisian dan Dishub diminta memperketat pengawasan pada titik yang dijadikan terminal bayangan. Dengan demikian, peluang mengambil penumpang di areal yang dilarang tidak ada. Senada dengan hal itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar Haris Yasin Limpo menambahkan, areal yang perlu ditertibkan bukan hanya yang terletak di luar terminal, juga pada sejumlah perusahaan mobil seperti Litha, Liman, dan lain-lain. Sebab, para perusahaan itu menaikkan dan menurunkan penumpang pada pol kendaraan mereka sendiri.

Dia khawatir, dampak para perusahaan menggelar terminal sendiri selain memacetkan arus lalu lintas, juga dikhawatirkan mengurangi pendapatan PD Terminal. Untuk itu, pinta dia, koordinasi antar instansi harus gencar dilakukan dengan menggelar operasi dengan kurun waktu setiap hari, minggu, bulan, ataupun secara triwulan.Upaya lainnya, memperbanyak pemasangan rambu lalu lintas di kawasan yang dilarang.

Menanggapi hal itu, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dicky Siahaya mengaku, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kepala Dishub agar usulan DPRD direalisasikan.Terlebih, hal ini menyangkut ketertiban berkendara.

0 komentar:

Kompas.Com

Berita Surat Kabar Tribun Timur Makassar

BERITAKOTA MAKASSAR